Ombudsman Proses Kasus Anies Baswedan yang Hadir di Konferensi Gerindra Berita24 - Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie mengaku mene...
Berita24 - Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie mengaku menerima laporan Barisan Advokat Indonesia (BADI) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga mengabaikan fungsi dan jabatannya sebagai gubernur dengan menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra saat jam kerja di Sentul, Bogor pada Senin (17/12).Â
Walaupun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengizinkan Anies hadir di acara tersebut, namun menurut BADI, Anies telah memyalahgunakan izin tersebut dengan berpidato dan berpose dua jari yang mereka duga sebagai aksi kampanye.Â
BADI menilai aksi Anies telah melanggar UU tentang Ombudsman RI Pasal 1 angka 3 dan UU No. 5 tentang Aparatur Sipil Negara pada Asas Netralitas.Â
Alvin Lie menyebut bahwa pihaknya akan menilai apakah kasus yang dilaporkan itu terkait pelayanan publik dan masuk dalam kewenangan Ombudsman atau bukan, ia dan tim akan memproses kasus tersebut dalam waktu maksimal selama 14 hari kerja.Â
Walaupun begitu, menurut Alvin, laporan yang mereka proses hanya tentang dugaan penyalahgunaan jabatan Anies saat menghadiri acara Gerindra, namun untuk dugaan kampanye pose dua jari yang juga dilaporkan, menurutnya kasus tersebut merupakan ranah Bawaslu atau KPU.
Mau Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Icha RF
Sumber : kumparan.com
Image : megapolitan.kompas.com