Polisi menyebut pemilik akun Facebook Antonio Banerra, Arif Kurniawan Radjasa sebagai seorang residivis. Kemudian dari Arif, polisi juga men...
Polisi menyebut pemilik akun Facebook Antonio Banerra, Arif Kurniawan Radjasa sebagai seorang residivis. Kemudian dari Arif, polisi juga mendapatkan keterangan mengenai alasan dirinya menyebarkan hoaks terulangnya kerusuhan 1998.
Usai penangkapan pada Sabtu (6/4) malam, polisi terus mendalami kasus penyebaran hoaks terulangnya kerusuhan 1998 yang dilakukan pemilik akun Facebook Antonio Banerra. Pelaku akan dijerat UU ITE.
"Pasal yang kita kenakan tetap yang tertinggi 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancamannya di atas 5 tahun sehingga kita bisa menahan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di ruang Direskrimsus Polda Jatim, Minggu (7/4).
Barung mengatakan penangkapan tersangka dilakukan karena seminggu sebelumnya ada laporan yang masuk. Untuk itu, polisi langsung bergerak cepat agar penyebaran hoaks tidak menimbulkan luka dan keresahan di masyarakat.
"Atensi Mabes Polri atensi Polda Jatim sama terhadap akun yang namanya Antonio Banerra ini. Ini pengaduan sudah satu minggu yang lalu sudah masuk ke bareskrim dan humas polri dari berbagai netizen dan masyarakat," imbuhnya.
Kemudian polisi juga menyebut Arif sebagai seorang residivis. Selain itu, tersangka juga sebelumnya pernah bekerja sebagai sales di sebuah TV Kabel.
"Yang bersangkutan memang seorang residivis," kata Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim AKBP Cecep Susatya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya.
Menurut Cecep, Arif terjerat kasus perampasan sekitar 10 tahun yang lalu. Meski begitu, ia tidak memberikan informasi lebih detail mengenai kasus tersebut.
"Kasus perampasan sudah sekitar 10 tahun yang lalu di Jawa Timur," imbuhnya.
Setelah diselidiki lebih jauh, polisi mendapatkan keterangan mengenai alasan Arif membuat hoaks terulangnya kerusuhan 1998 jika salah satu capres terpilih. Pemilik akun Antonio Banerra itu mengatakan keluarganya merupakan korban kerusuhan tersebut.
"Ya kalau sementara keterangannya seperti itu," kata tambahnya.
Tidak hanya Arif, polisi juga menangkap terduga penyebar hoaks yang masih berkaitan dengan akun Facebook Antonio Banerra. Ia ditangkap karena ikut mengomentari dan menyetujui postingan terulangnya kerusuhan 1998.
"Ya, benar sudah tertangkap (di Nganjuk)," kata Barung saat dihubungi detikcom.
Sebelumnya Arif ditangkap karena di akun Facebooknya Antonio Banerra, ia mengajak masyarakat memilih salah satu paslon pada Pilpres 2019 dan mengaitkannya dengan kerusuhan 1998.
Selain itu, Arif juga menyebarkan hoaks jika tak memilih paslon tersebut, tragedi kerusuhan 1998 dan perkosaan massal kepada etnis Tionghoa akan terulang.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : Detik.com
Sumber : Detik.com