Kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dikembangkan. Penyidik mulai meminta keterangan sejumlah saksi, salah satunya putri Ketua Dewan Keho...
Kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dikembangkan. Penyidik mulai meminta keterangan sejumlah saksi, salah satunya putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yakni Hanum Rais.
Pemeriksaan Hanum dilakukan di gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019). Hanum dicecar sebanyak 20 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang-lebih 10 jam.
"Ada 20 pertanyaan kira-kira dan alhamdulillah sudah saya ungkapkan semua yang saya tahu dan tadi sempat juga salat, diberi kesempatan salat Magrib, Asar, Zuhur, bahkan buka puasa bersama disuguhi oleh para staf di sini. Jadi alhamdulillah sudah selesai," kata Hanum setelah diperiksa.
Hanum mengaku mendapatkan pertanyaan seputar kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dan tidak melebar ke kasus lain. Namun dia tak tahu-menahu alasan penyidik memanggilnya sekalipun kasus Ratna ini sudah masuk ke persidangan.
"(Pertanyaan) ya seputar Ibu Ratna Sarumpaet dan apa yang saya ketahui tentang kasus beliau," kata Hanum.
Diketahui, sidang Ratna saat ini sudah masuk tahap penuntutan. Ratna dituntut 6 tahun penjara. Ratna diyakini jaksa telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
Sejumlah saksi juga sudah dihadirkan di persidangan, baik saksi yang dihadirkan jaksa maupun saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Namun, seiring dengan kasus itu bergulir di pengadilan, penyidik Polda Metro Jaya juga mengembangkan kasus hoax tersebut.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Hanum Rais. Hanum dipanggil polisi karena dia adalah salah satu orang yang menyebarkan informasi bahwa luka lebam di wajah Ratna adalah bekas penganiayaan.
"(Pemeriksaan terkait) HR (Hanum Rais) memberitakan kalau RS (Ratna Sarumpaet) dianiaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (28/5/2019).
Argo mengatakan tak tertutup kemungkinan penyidik juga memeriksa saksi-saksi lain berkaitan dengan kasus tersebut. Namun tak dijelaskan lebih lanjut siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan.
Jika ditilik dari awal mula kasus itu mencuat, Hanum Rais merupakan salah seorang yang turut dilaporkan ke polisi. Adalah Farhat Abbas yang mempolisikan putri Amien Rais itu.
Laporan Farhat disampaikan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). Ada tujuh belas orang yang dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan nomor laporan LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Terkait laporan tersebut, Hanum berencana melaporkan sejumlah orang dan akun-akun media sosial yang telah melakukan bullying terhadap dirinya. Mereka akan dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik.
"Kita juga sudah konsolidasi, kita sebagai korban kok malah dilaporkan sebagai penyebar hoax, dan tentu kita kan melaporkan balik mereka yang telah membuat pencemaran nama baik, dan melakukan penganiyaan sosial. Kita sebagai korban malah dianiaya di medsos dan lain-lain sebagainya," kata Hanum kepada detikcom, Sabtu (6/10/2018).
Pemeriksaan Hanum dilakukan di gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019). Hanum dicecar sebanyak 20 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang-lebih 10 jam.
"Ada 20 pertanyaan kira-kira dan alhamdulillah sudah saya ungkapkan semua yang saya tahu dan tadi sempat juga salat, diberi kesempatan salat Magrib, Asar, Zuhur, bahkan buka puasa bersama disuguhi oleh para staf di sini. Jadi alhamdulillah sudah selesai," kata Hanum setelah diperiksa.
Hanum mengaku mendapatkan pertanyaan seputar kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dan tidak melebar ke kasus lain. Namun dia tak tahu-menahu alasan penyidik memanggilnya sekalipun kasus Ratna ini sudah masuk ke persidangan.
"(Pertanyaan) ya seputar Ibu Ratna Sarumpaet dan apa yang saya ketahui tentang kasus beliau," kata Hanum.
Diketahui, sidang Ratna saat ini sudah masuk tahap penuntutan. Ratna dituntut 6 tahun penjara. Ratna diyakini jaksa telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
Sejumlah saksi juga sudah dihadirkan di persidangan, baik saksi yang dihadirkan jaksa maupun saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Namun, seiring dengan kasus itu bergulir di pengadilan, penyidik Polda Metro Jaya juga mengembangkan kasus hoax tersebut.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Hanum Rais. Hanum dipanggil polisi karena dia adalah salah satu orang yang menyebarkan informasi bahwa luka lebam di wajah Ratna adalah bekas penganiayaan.
"(Pemeriksaan terkait) HR (Hanum Rais) memberitakan kalau RS (Ratna Sarumpaet) dianiaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (28/5/2019).
Argo mengatakan tak tertutup kemungkinan penyidik juga memeriksa saksi-saksi lain berkaitan dengan kasus tersebut. Namun tak dijelaskan lebih lanjut siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan.
Jika ditilik dari awal mula kasus itu mencuat, Hanum Rais merupakan salah seorang yang turut dilaporkan ke polisi. Adalah Farhat Abbas yang mempolisikan putri Amien Rais itu.
Laporan Farhat disampaikan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). Ada tujuh belas orang yang dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan nomor laporan LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Terkait laporan tersebut, Hanum berencana melaporkan sejumlah orang dan akun-akun media sosial yang telah melakukan bullying terhadap dirinya. Mereka akan dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik.
"Kita juga sudah konsolidasi, kita sebagai korban kok malah dilaporkan sebagai penyebar hoax, dan tentu kita kan melaporkan balik mereka yang telah membuat pencemaran nama baik, dan melakukan penganiyaan sosial. Kita sebagai korban malah dianiaya di medsos dan lain-lain sebagainya," kata Hanum kepada detikcom, Sabtu (6/10/2018).
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : News.detik
Sumber : News.detik