ekjen Gerindra Ahmad Muzani mengaku tidak terkejut dengan putusan Bawaslu yang menolak laporan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas dugaan...
ekjen Gerindra Ahmad Muzani mengaku tidak terkejut dengan putusan Bawaslu yang menolak laporan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia mengatakan sudah menduga hal tersebut sejak laporan dilayangkan ke Bawaslu.
"Sudah kita duga. Laporan apa pun pasti dianggap kurang (bukti). Jangankan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang," ujar Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo-Sandi soal kecurangan TSM itu karena dianggap tidak didukung cukup bukti. BPN hanya melampirkan sejumlah tautan berita media daring (online) tanpa didukung bukti video/foto.
Muzani menyebut laporan BPN memang tak pernah ditanggapi serius. Ia memprediksi hal yang sama akan terjadi jika pihaknya mengajukan gugatan atas hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pokoknya sudah kita duga. Nanti di MK pun gitu. Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?" kata Wakil Ketua BPN itu.
Sebelumnya, dalam pertimbangan, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
"Sudah kita duga. Laporan apa pun pasti dianggap kurang (bukti). Jangankan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang," ujar Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo-Sandi soal kecurangan TSM itu karena dianggap tidak didukung cukup bukti. BPN hanya melampirkan sejumlah tautan berita media daring (online) tanpa didukung bukti video/foto.
Muzani menyebut laporan BPN memang tak pernah ditanggapi serius. Ia memprediksi hal yang sama akan terjadi jika pihaknya mengajukan gugatan atas hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pokoknya sudah kita duga. Nanti di MK pun gitu. Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?" kata Wakil Ketua BPN itu.
Sebelumnya, dalam pertimbangan, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : News.detik.com
Sumber : News.detik.com