Wafer merek Superman menang melawan pembuat tokoh Superman, DC Comics. Wafer itu telah beredar puluhan tahun di Indonesia dengan harga terja...
Wafer merek Superman menang melawan pembuat tokoh Superman, DC Comics. Wafer itu telah beredar puluhan tahun di Indonesia dengan harga terjangkau.
"PT Marxing Fam Makmur mendapatkan sertifikat merek dari Kemenkumham pertama pada tahun 1993 untuk kelas 30 dan 34 dan diperbaharui tiap 10 tahun," kata kuasa hukum h PT Marxing Fam Makmur, Sururi Elhaque, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/5/2019).
Kelas 30 dan 34 adalah kategori wafer, biskuit, beras, sagu, dan sejenisnya. PT Marxing kemudian bekerja sama dengan Siantar Top untuk memproduksi wafer cokelat. Wafer tersebut kemudian membanjiri setiap sudut warung di seluruh Indonesia dan dikenal secara luas.
Pada 2017, DC Comics baru berinisiatif mendaftarkan merek Superman ke Kemenkumham. Sengketa pun lahir karena penamaan itu sudah dipegang oleh PT Marxing Fam Makmur. Kasus bergulir ke pengadilan dan PT Marxing Fam Makmur menang.
"Di Indonesia, Superman dikenal sebagai tokoh kartun, bukan produk makanan. Jadi klien kami tidak mendompleng keterkenalan DC Comics," ujar Sururi membeberkan alasan kemenangan tersebut.
Alasan kedua, bisa jadi penyebutannya sama, tetapi etiket, logo, dan sebagainya berbeda.
"Klien kami juga tidak pernah menuliskan merek ini adalah merek dari DC Comics. Jadi tidak ada hubungannya," cetus Sururi.
Atas dasar itu, Sururi yakin kliennya menang dan terbukti di PN Jakpus hingga tingkat kasasi. Selama proses gugatan, sengketa itu tidak berdampak pada perusahaan kliennya sama sekali. PT Marxing Fam Makmur belum ada pikiran meluaskan mereknya untuk produk makanan lain.
"Dasar hukumnya kan ada sertifikat dari Kemenkumham. Jadi putusan ini menegaskan bahwa klien saya adalah pemegang merek 'Supermen' di Indonesia," pungkas Sururi.
"PT Marxing Fam Makmur mendapatkan sertifikat merek dari Kemenkumham pertama pada tahun 1993 untuk kelas 30 dan 34 dan diperbaharui tiap 10 tahun," kata kuasa hukum h PT Marxing Fam Makmur, Sururi Elhaque, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/5/2019).
Kelas 30 dan 34 adalah kategori wafer, biskuit, beras, sagu, dan sejenisnya. PT Marxing kemudian bekerja sama dengan Siantar Top untuk memproduksi wafer cokelat. Wafer tersebut kemudian membanjiri setiap sudut warung di seluruh Indonesia dan dikenal secara luas.
Pada 2017, DC Comics baru berinisiatif mendaftarkan merek Superman ke Kemenkumham. Sengketa pun lahir karena penamaan itu sudah dipegang oleh PT Marxing Fam Makmur. Kasus bergulir ke pengadilan dan PT Marxing Fam Makmur menang.
"Di Indonesia, Superman dikenal sebagai tokoh kartun, bukan produk makanan. Jadi klien kami tidak mendompleng keterkenalan DC Comics," ujar Sururi membeberkan alasan kemenangan tersebut.
Alasan kedua, bisa jadi penyebutannya sama, tetapi etiket, logo, dan sebagainya berbeda.
"Klien kami juga tidak pernah menuliskan merek ini adalah merek dari DC Comics. Jadi tidak ada hubungannya," cetus Sururi.
Atas dasar itu, Sururi yakin kliennya menang dan terbukti di PN Jakpus hingga tingkat kasasi. Selama proses gugatan, sengketa itu tidak berdampak pada perusahaan kliennya sama sekali. PT Marxing Fam Makmur belum ada pikiran meluaskan mereknya untuk produk makanan lain.
"Dasar hukumnya kan ada sertifikat dari Kemenkumham. Jadi putusan ini menegaskan bahwa klien saya adalah pemegang merek 'Supermen' di Indonesia," pungkas Sururi.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : News.detik.com
Sumber : News.detik.com