Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ...
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jum'at (25/5/2019) malam.
Pendaftaran sengketa MK telah dibuka sejak 21 Mei pascapengumuman rekapitulasi penghitungan nasional Pilpres 2019. Tahapan-tahapan yang akan dilalui pemohon setelah mendaftarkan gugatan ialah berkas sengketa yang diajukan akan dilakukan pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Juni 2019.
Saat ini, MK sudah siap dengan berbagai pemohon yang datang, termasuk pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Adil dan Makmur tersebut. Kepada wartawan saat ditemui di gedung MK, Jumat (25/5/2019) petang, Ketua MK Anwar Usman berbicara soal kesiapan hari ini.
"Pihak termohon atau pihak terkait akan kita terima akan kita periksa kita teliti semua. Tahapanya, pokoknya ketika mendaftar, tinggal tunggu panggilan sidang," ucap Anwar.
Pada 14 Juni 2019 nanti akan ada pemeriksaan pendahuluan berkas dalam sidang perdana oleh Hakim Panel MK. Diantaranya adalah Anwar Usman selaku Ketua MK, Aswanto selaku Wakil Ketua MK, dan I Dewa Gede Palguna. Menurut Anwar, pemilihan hakim tersebut sesuai dengan rapat pleno.
Mengomentari masyarakat yang terbelah dan meragukan independensi hakim, Anwar memberikan tanggapan.
"Kemarin kan saya buat statement (pernyataan). Kita hanya memeriksa yang ada di ruang sidang. Kita kan independensinya sudah terjamin. Pokoknya kami akan memeriksa, mengadili sesuai dengan fakta di persidangan," ucapnya.
Pendaftaran sengketa MK telah dibuka sejak 21 Mei pascapengumuman rekapitulasi penghitungan nasional Pilpres 2019. Tahapan-tahapan yang akan dilalui pemohon setelah mendaftarkan gugatan ialah berkas sengketa yang diajukan akan dilakukan pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Juni 2019.
Saat ini, MK sudah siap dengan berbagai pemohon yang datang, termasuk pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Adil dan Makmur tersebut. Kepada wartawan saat ditemui di gedung MK, Jumat (25/5/2019) petang, Ketua MK Anwar Usman berbicara soal kesiapan hari ini.
"Pihak termohon atau pihak terkait akan kita terima akan kita periksa kita teliti semua. Tahapanya, pokoknya ketika mendaftar, tinggal tunggu panggilan sidang," ucap Anwar.
Pada 14 Juni 2019 nanti akan ada pemeriksaan pendahuluan berkas dalam sidang perdana oleh Hakim Panel MK. Diantaranya adalah Anwar Usman selaku Ketua MK, Aswanto selaku Wakil Ketua MK, dan I Dewa Gede Palguna. Menurut Anwar, pemilihan hakim tersebut sesuai dengan rapat pleno.
Mengomentari masyarakat yang terbelah dan meragukan independensi hakim, Anwar memberikan tanggapan.
"Kemarin kan saya buat statement (pernyataan). Kita hanya memeriksa yang ada di ruang sidang. Kita kan independensinya sudah terjamin. Pokoknya kami akan memeriksa, mengadili sesuai dengan fakta di persidangan," ucapnya.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : cnbcindonesia.com
Sumber : cnbcindonesia.com