Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Baiq Nuril Kembali Sujud Syukur

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Perjuangan guru honorer asal Mataram, NTB, Baiq Nuril Maknun (37), yang mencari keadilan atas kasus yang menjerat...



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjuangan guru honorer asal Mataram, NTB, Baiq Nuril Maknun (37), yang mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya, membuahkan hasil.

Setelah mendapat persetujuan DPR RI, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangi surat keputusan presiden (keppres) amnesti untuk Baiq Nuril, Senin kemarin.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi atas nama pribadi dan Nuril menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas keppres tersebut.


"Dia tadi sempat sujud syukur, dan mengucapkan terimakasih setinggitingginya kepadaPresiden, pemerintah, DPR, media, serta semua pihak yang telah membantu," ujar Joko saat dihubungi.


Nuril juga melakukan sujud syukur saat para anggota DPR RI dalam Sidang Paripurna di komplek Parlemen, di Jakarta pada 25 Juli 2019 lalu, menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Nuril bersama putra kecilnya bersujud bersama di balkon pengunjung sidang paripurna.

Joko Jumadi mengatakan, hingga saat ini Nuril masih berada di Jakarta untuk menyelesaikan upayanya mencari keadilan.

Menurutnya, pemberian amnesti dari Jokowi menjadi hadiah terbaik untuk seorang Nuril setelah berbulan-bulan upayanya mencari keadilan.

"Ini sangat luat luar biasa, kami tidak henti hentinya mengucapkan terimakasih."

Rencananya, Joko dan Baiq Nuril akan mengambil surat keppres amnesti itu ke Istana Presiden dalam waktu dekat.

"Kami rencanakan mengambil langsung, karena presiden sampai hari rabu ada kegitan di luar Jakarta, maka kami minta dijadwalkan setelah hari itu," katanya.


Dengan ditandatanganinya surat keppres amnesti tersebut, maka seluruh vonis hukuman enam bulan penjara untuk Nuril gugur dengan sendirinya.

Dan Nuril tidak bisa dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. "Sudah selesai. dengan memegang surat itu maka putusan atau vonis pengadilan terhadap Nuril gugur dengan sendirinya," tuturnya.


Presiden Jokowi telah meneken Keppres berisi tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Jokowi mempersilakan Nuril untuk mengambil sendiri surat keppres tersebut Nuril kapan saja ke Sekretariat Negara.

Namun, Jokowi juga dengan senang hati menerima jika Nuril ingin menemuinya. Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Nuril dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyebaran informasi berkonten kesusilaan di media sosial. Dia dihukum enam bulan penjara dan didenda Rp 500 juta.

Namun, setelah penolakan PK dari MA, justru mengalir dukungan dan aspirasi dari masyarakat, termasuk tokoh partai politik, untuk Baiq Nuril. Nuril pun melakukan upaya terakhirnya dengan berharap Presiden Jokowi memberikan amnesti sehingga dirinya tidak menjalani hukuman.


Sebab, Nuril merasa kasusnya itu berawal dari tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh si kepala sekolah.

Kasus yang dialami Baiq Nuril bermula pada pertengahan 2012, saat ia masih menjadi guru hononer di SMAN 7 Mataram. Saat itu, ia menerima telepon dari kepala sekolahnya, Muslim.

Dalam perbincangan itu, kepala sekolah tersebut menceritakan tentang hubungan seksual yang pernah dilakukannya dengan seorang wanita. Pembicaraan juga mengarah pada pelecehan seksual secara verbal kepada Nuril.


Ia merekam salah satu percakapannya dengan Muslim karena sang kepala sekolah beberapa kali menyampaikan hal yang sama saat meneleponnya.

Rekaman percakapan diserahkan kepada seorang rekannya. Namun, pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat sang kepala sekolah geram.

Nuril dipolisikan oleh kepala sekolahnya itu dengan sangkaan menyebarkan konten asusila tersebut ke media sosial. Atas laporan itu, Baiq Nuril sempat ditahan polisi sejak 24 Maret 2017.


Pada 6 Juli 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Baiq Nuril. Namun, pihak jaksa yang menuntut Nuril mengajukan kasasi atas vonis itu ke MA.

Pada 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi menganulir putusan PN Mataram. Nuril dinyatakan terbukti bersalah membuat atau mendistribusikan konten asusila.

Belakangan, Baiq Nuril melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan PK. Sayang, PK yang diajukannya ditolak oleh MA. Ia tetap dinyatakan bersalah dan dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Latest Articles